1. Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air yang ditimbulkan oleh persamaan tradisi yang berkaitan dengan sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan, tempat tinggal dan keinginan untuk mempertahankan dan mengembangkan tradisinya sebagai milik bersama dari anggota bangsa itu sebagai kesatuan bangsa.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat dan kemauan bersama untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita, kepentingan dan tujuan yang sama.
Tokoh
nasionalisme atau pencetusnya adalah Joseph Ernest Renan, Otto Bouer,
Hans Kohn, dan Louis Sneyder. Hans Kohn berpendapat nasionalisme adalah
kesetiaan tertinggi individu yang diserahkan kepada bangsa dan
negaranya. Munculnya nasionalisme dipengaruhi oleh hal-hal berikut.
a. Magna Charta (1215) di Inggris yang kemudian menjadi akar demokrasi.
b. Adanya Piagam Bill of Right (1689) di Inggris.
c. Revolusi Prancis yang menumbuhkan demokrasi dan nasionalisme yang tercermin dalam semboyan revolusi liberte, egalite, fraternite yang berkembang ke seluruh Eropa.
d. Pengaruh pemikiran dari Renaissance.
Selanjutnya, Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy mengatakan bahwa prinsip-prinsip nasionalisme adalah hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan hasrat untuk mencapai kehormatan.
Adapun negara penganut nasionalisme di Eropa, antara lain,
a. Inggris dengan Magna Charta (1215);
b. Jerman dengan lahirnya semboyan durch blut und eisen (dengan darah dan besi), dikemukakan oleh Otto Van Bismark;
c. Italia dengan tokohnya Camilo Cavour yang didukung oleh Garibaldi yang melahirkan paham Italia Irredenta (daerah Italia yang belum dibebaskan);
d. Prancis yang berhasil menumbangkan absolutisme di zaman Louis XVI oleh rakyat dibantu kaum borjuis.
Nasionalisme berarti pengakuan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Pengakuan terhadap nasionalisme harus disertai sikap antidiskriminasi, baik secara rasial, ekonomi, sosial budaya, geografis secara agama, sebab setiap orang mempunyai hak yang sama atas pembelaan negara.
a. Magna Charta (1215) di Inggris yang kemudian menjadi akar demokrasi.
b. Adanya Piagam Bill of Right (1689) di Inggris.
c. Revolusi Prancis yang menumbuhkan demokrasi dan nasionalisme yang tercermin dalam semboyan revolusi liberte, egalite, fraternite yang berkembang ke seluruh Eropa.
d. Pengaruh pemikiran dari Renaissance.
Selanjutnya, Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy mengatakan bahwa prinsip-prinsip nasionalisme adalah hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan hasrat untuk mencapai kehormatan.
Adapun negara penganut nasionalisme di Eropa, antara lain,
a. Inggris dengan Magna Charta (1215);
b. Jerman dengan lahirnya semboyan durch blut und eisen (dengan darah dan besi), dikemukakan oleh Otto Van Bismark;
c. Italia dengan tokohnya Camilo Cavour yang didukung oleh Garibaldi yang melahirkan paham Italia Irredenta (daerah Italia yang belum dibebaskan);
d. Prancis yang berhasil menumbangkan absolutisme di zaman Louis XVI oleh rakyat dibantu kaum borjuis.
Nasionalisme berarti pengakuan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Pengakuan terhadap nasionalisme harus disertai sikap antidiskriminasi, baik secara rasial, ekonomi, sosial budaya, geografis secara agama, sebab setiap orang mempunyai hak yang sama atas pembelaan negara.
2. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos, artinya rakyat, dan kratos, artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi dalam arti sempit adalah pemerintahan di tangan rakyat. Dalam arti luas, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk ikut memengaruhi keputusan politik baik langsung atau tidak langsung.
Kondisi yang memengaruhi terciptanya demokrasi adalah adanya kesepakatan bersama dalam masalah yang fundamental dan upaya yang memungkinkan kebebasan politik tumbuh di tengah negara. Demokrasi mula-mula diterapkan di Yunani Kuno, yakni demokrasi langsung, kemudian berkembang ke negara Eropa lainnya, dan akhirnya ke Indonesia.
Seorang cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632 – 1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government. John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan mutlak raja. Menurut John Locke, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat terhadap hak-hak politis, mencakup hak individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik.
Demokrasi merupakan hal yang dinamis dan maju, sebab selain mengurus kepentingan bersama negara juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Demokrasi menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, kemerdekaan berbicara, berkumpul dan mengemukakan pendapat, serta kemerdekaan beragama.
3. Sosialisme
Sosialisme adalah paham yang menghendaki suatu masyarakat yang disusun secara kolektif agar menjadi suatu masyarakat yang sejahtera/bahagia. Kata sosialisme berasal dari bahasa Latin, socius, artinya kawan. Tujuan sosialisme adalah mewujudkan masyarakat sosialis dengan jalan mengendalikan secara kolektif sarana produksi dan memperluas tanggung jawab negara bagi kesejahteraan rakyat. Tokoh pemikir sosialisme adalah Robert Owen, seorang pengusaha Inggris yang menulis buku A New of Society an Essay on the Formation of Human Character. Ia adalah orang yang pertama menggunakan istilah sosialisme.
Tokoh lainnya adalah Saint Simon, Piere Proudon, Charles Fourier, Karl Marx. Seorang yang dikenal sebagai Bapak Sosialisme adalah Karl Marx dalam tulisannya Das Kapital yang mengatakan bahwa sejarah masyarakat merupakan perjuangan-perjuangan kelas, semboyan mereka "bersatulah kaum proletar sedunia." Titik berat dari paham ini adalah pada masyarakat bukan individu, dan dalam hal ini sosialisme merupakan lawan dari liberalisme.
Ada empat kesepakatan hasil perjuangan kaum sosialis, yakni Chatolic Emancipation Bill (1892), Reform Bill (1832), Factory Act (1833), dan Poor Law (1834). Teori Karl Marx dalam buku Historis Materialisme mengatakan bahwa jalan sejarah ditentukan oleh material secara dialektis (these – antithese – synthese) menuju suatu masyarakat yang sosialis. Untuk mewujudkan masyarakat yang sosialis, Karl Marx menciptakan teori-teori sebagai berikut.
Sosialisme adalah paham yang menghendaki suatu masyarakat yang disusun secara kolektif agar menjadi suatu masyarakat yang sejahtera/bahagia. Kata sosialisme berasal dari bahasa Latin, socius, artinya kawan. Tujuan sosialisme adalah mewujudkan masyarakat sosialis dengan jalan mengendalikan secara kolektif sarana produksi dan memperluas tanggung jawab negara bagi kesejahteraan rakyat. Tokoh pemikir sosialisme adalah Robert Owen, seorang pengusaha Inggris yang menulis buku A New of Society an Essay on the Formation of Human Character. Ia adalah orang yang pertama menggunakan istilah sosialisme.
Tokoh lainnya adalah Saint Simon, Piere Proudon, Charles Fourier, Karl Marx. Seorang yang dikenal sebagai Bapak Sosialisme adalah Karl Marx dalam tulisannya Das Kapital yang mengatakan bahwa sejarah masyarakat merupakan perjuangan-perjuangan kelas, semboyan mereka "bersatulah kaum proletar sedunia." Titik berat dari paham ini adalah pada masyarakat bukan individu, dan dalam hal ini sosialisme merupakan lawan dari liberalisme.
Ada empat kesepakatan hasil perjuangan kaum sosialis, yakni Chatolic Emancipation Bill (1892), Reform Bill (1832), Factory Act (1833), dan Poor Law (1834). Teori Karl Marx dalam buku Historis Materialisme mengatakan bahwa jalan sejarah ditentukan oleh material secara dialektis (these – antithese – synthese) menuju suatu masyarakat yang sosialis. Untuk mewujudkan masyarakat yang sosialis, Karl Marx menciptakan teori-teori sebagai berikut.
a. Kelebihan harga (mehrwert)
Upah yang diterima oleh kaum buruh tidak sebanding dengan tenaga yang disumbangkannya. Itulah sebabnya, kaum buruh semakin lama semakin miskin dan kaum majikan semakin kaya.
b. Pemusatan (konzentration)
Perusahaan kecil akan mati karena kalah bersaing dengan perusahaan besar, hingga akhirnya tinggal beberapa perusahaan yang besar.
Perusahaan kecil akan mati karena kalah bersaing dengan perusahaan besar, hingga akhirnya tinggal beberapa perusahaan yang besar.
c. Penimbunan (akkumulation)
Semakin lama jumlah kapital semakin menumpuk dan digunakan untuk membeli mesin yang mempunyai kapasitas sama dengan tenaga manusia. Oleh karena itu, banyak kaum buruh yang di-PHK sehingga menambah jumlah proletar.
Semakin lama jumlah kapital semakin menumpuk dan digunakan untuk membeli mesin yang mempunyai kapasitas sama dengan tenaga manusia. Oleh karena itu, banyak kaum buruh yang di-PHK sehingga menambah jumlah proletar.
d. Kesengsaraan (verelendung)
Jumlah kaum proletar yang tidak mempunyai pekerjaan semakin bertambah sehingga kemiskinan pun bertambah. Hal ini terjadi karena penggunaan tenaga mesin semakin banyak sehingga menyebabkan kesengsaraan kaum proletar.
Jumlah kaum proletar yang tidak mempunyai pekerjaan semakin bertambah sehingga kemiskinan pun bertambah. Hal ini terjadi karena penggunaan tenaga mesin semakin banyak sehingga menyebabkan kesengsaraan kaum proletar.
e. Krisis
Sebagian besar rakyat merupakan proletar yang miskin dengan daya beli yang sangat rendah, sehingga barang-barang pabrik tidak habis terjual. Akibatnya, timbul over produksi dan krisis pun terjadi.
Sebagian besar rakyat merupakan proletar yang miskin dengan daya beli yang sangat rendah, sehingga barang-barang pabrik tidak habis terjual. Akibatnya, timbul over produksi dan krisis pun terjadi.
f. Keruntuhan (zusammenbruch)
Terjadinya krisis menyebabkan runtuhnya susunan kapitalis sehingga kaum protelar kembali memegang kekuasaan dengan semboyan "bersatulah proletar sedunia."
Terjadinya krisis menyebabkan runtuhnya susunan kapitalis sehingga kaum protelar kembali memegang kekuasaan dengan semboyan "bersatulah proletar sedunia."
4. Pan-Islamisme
Pan-Islamisme adalah paham yang bertujuan untuk menyatukan umat Islam sedunia. Paham ini berasal dari gagasan Jamaluddin al Afgani (1839 – 1897). Ide tersebut sebenarnya secara samar-samar pernah dicanangkan oleh At Tahtawi (1801 – 1873), seorang tokoh pembaharu Islam Mesir. Ia sudah menyebutkan dua ide yaitu Islam dan patriotisme. Ia menegaskan bahwa antara ide Islam dan patriotisme tidak bertentangan. Dua ide tersebut kemudian menjelma menjadi dua bentuk persaudaraan, yaitu persaudaraan (ukhuwah) Islamiah dan persaudaraan (ukhuwah) wathaniah.
Paham tentang perlunya penyatuan dunia Islam yang menjadi inti dari Pan-Islamisme menjadi lebih tegas pada pemikiran Jamaluddin al Afgani. Ide Pan-Islamisme erat kaitannya dengan kondisi abad ke-19. Pada abad ini terjadi kemunduran di negara Islam. Sebaliknya, di negara Barat terjadi kemajuan yang disertai pengembangan kekuasaan (penjajahan).
Jamaluddin melihat penjajahan terhadap negara Islam ini harus dilawan apabila mereka bersatu, contoh campur tangan Inggris di Afganistan, di Mesir, di Irak, dan di Iran. Hal ini menambah keyakinan bahwa Islam harus bersatu. Upaya penyatuan dunia Islam ini disebut Pan-Islamisme. Pan-Islamisme sebagai ide telah memperoleh dukungan hampir dari semua pemimpin Islam, tokoh intelektual. Pan-Islamisme memberi inspirasi bagi negeri Islam untuk mengadakan gerakan nasional dalam melawan penjajahan.
5. Liberalisme
Liberalisme merupakan paham yang mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan individu. Istilah liberalisme berasal dari bahasa Latin, libertas, yang artinya kebebasan, sedangkan dalam bahasa Inggris, liberty, artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan individu untuk memiliki tempat tinggal, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul.
Di Eropa, liberalisme didukung oleh kaum borjuis dan terpelajar di kota. Bagian terpenting dalam liberalisme adalah individu. Masyarakat harus mementingkan individu, karena masyarakat itu terdiri atas individu-individu dan karena itu masyarakat adalah akibat dari adanya individu. Kemerdekaan individu harus dijamin. Pada hakikatnya, paham liberalisme ini timbul karena reaksi terhadap penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarchie. Orang ingin melepaskan dirinya dari kekangan manusia, ini dikemukakan oleh Rousseau dalam bukunya Du Contrat Sosial.
Terhadap kaum bangsawan, liberalisme menuntut kemerdekaan ekonomi, sedangkan terhadap kaum agama liberalisme menuntut kemerdekaan beragama. Dalam lapangan politik, liberalisme menuntut adanya demokrasi (menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, berbicara mengemukakan pendapat, dan beragama). Selain demokrasi, liberalisme dalam politik mengutamakan kemerdekaan (nasionalisme) negara atas individu, karena setiap negara harus merdeka, tidak boleh ditindas oleh negara lain. Negara berhak menentukan nasibnya sendiri.
Selanjutnya, liberalisme dalam ekonomi menuntut adanya ekonomi bebas (produksi bebas, perdagangan bebas, hukum kodrat akan menyelenggarakan harmoni dunia) dengan semboyan "Laisser faire, laisser passer, le modne va lui meme."
Dalam bidang ekonomi, dituntut adanya ekonomi bebas tanpa campur tangan pemerintah dan dalam menentukan kebutuhan adalah hak milik swasta. Pahlawan liberalisme adalah ekonom dari Inggris, Adam Smith, dalam bukunya Wealth of Nation (1776). Pendapatnya adalah bahwa kesejahteraan umum dapat dicapai apabila diberikan kebebasan kepada setiap individu untuk berusaha tanpa campur tangan dari pihak pemerintah.
Liberalisme merupakan paham yang mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan individu. Istilah liberalisme berasal dari bahasa Latin, libertas, yang artinya kebebasan, sedangkan dalam bahasa Inggris, liberty, artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan individu untuk memiliki tempat tinggal, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul.
Di Eropa, liberalisme didukung oleh kaum borjuis dan terpelajar di kota. Bagian terpenting dalam liberalisme adalah individu. Masyarakat harus mementingkan individu, karena masyarakat itu terdiri atas individu-individu dan karena itu masyarakat adalah akibat dari adanya individu. Kemerdekaan individu harus dijamin. Pada hakikatnya, paham liberalisme ini timbul karena reaksi terhadap penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarchie. Orang ingin melepaskan dirinya dari kekangan manusia, ini dikemukakan oleh Rousseau dalam bukunya Du Contrat Sosial.
Terhadap kaum bangsawan, liberalisme menuntut kemerdekaan ekonomi, sedangkan terhadap kaum agama liberalisme menuntut kemerdekaan beragama. Dalam lapangan politik, liberalisme menuntut adanya demokrasi (menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, berbicara mengemukakan pendapat, dan beragama). Selain demokrasi, liberalisme dalam politik mengutamakan kemerdekaan (nasionalisme) negara atas individu, karena setiap negara harus merdeka, tidak boleh ditindas oleh negara lain. Negara berhak menentukan nasibnya sendiri.
Selanjutnya, liberalisme dalam ekonomi menuntut adanya ekonomi bebas (produksi bebas, perdagangan bebas, hukum kodrat akan menyelenggarakan harmoni dunia) dengan semboyan "Laisser faire, laisser passer, le modne va lui meme."
Dalam bidang ekonomi, dituntut adanya ekonomi bebas tanpa campur tangan pemerintah dan dalam menentukan kebutuhan adalah hak milik swasta. Pahlawan liberalisme adalah ekonom dari Inggris, Adam Smith, dalam bukunya Wealth of Nation (1776). Pendapatnya adalah bahwa kesejahteraan umum dapat dicapai apabila diberikan kebebasan kepada setiap individu untuk berusaha tanpa campur tangan dari pihak pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar